Kode
Etik
Member
Channel Link ATA
CLUB
BAB I
PENDAHULUAN
Kode Etik
Member Channel Link
ATA Club
adalah suatu rangkaian ketentuan yang harus
menjadi pedoman bagi setiap orang yang
menjadi
Member
(anggota)
Channel
Link
dalam mengembangkan bisnis ATA
Club
melalui sistem Member Get Member.
Ketentuan-ketentuan ini juga
dimaksudkan untuk melindungi serta menjaga
keharmonisan para
Member
Channel Link
dalam menjalankan aktivitasnya sehingga akan
terbentuk
Member Channel Link
yang mandiri sesuai dengan misi dan falsafah
ATA Club.
Untuk itu setiap
Member
Channel Link
wajib untuk mematuhi ketentuan-ketentuan
didalam Kode Etik ini.
Kode Etik ini bertujuan untuk
memberikan kepuasan serta perlindungan
kepada para
Member Channel Link
didalam mengembangkan bisnis ini serta
meningkatkan citra umum perusahaan dalam
ruang lingkup kegiatan Member Get Member
pada khususnya dan industri direct
selling pada umumnya. Guna mendukung
kegiatan bisnis kepada para
Member
Channel Link,
maka perusahaan memberikan kebebasan
mengembangkan bisnis ini kepada siapa saja
tanpa ada perbedaan satu sama lain serta
menjunjung tinggi hak para
Member
Channel Link
sepanjang tidak bertentangan dan
tidak
melanggar ketentuan-ketentuan serta
peraturan-peraturan, baik dalam kode etik
ini maupun perundangan umum lainnya yang
berlaku.
Hubungan antara
Member Channel Link
dengan perusahaan adalah sabagai
kemitraan dalam memasarkan produk jasa
pemasaran on-line
yang terjalin melalui
perjanjian yang tersirat dalam persyaratan
serta tuntutan yang telah ditetapkan.
Independensi dimaksudkan
untuk mendukung kebebasan berbisnis para
Member Channel Link
ATA Indonesia dalam mengembangkan usaha dan
dalam kebebasan usaha sepanjang aktivitasnya
tidak mempengaruhi atau menimbulkan ketidak
harmonisan serta
keresahan diantara para
Member Channel
Link,
Upline
dan Leader.
Guna
melindungi maksud dan tujuan dari pada
Marketing system maka perusahaan
mempunyai hak penuh untuk merubah,
memperbaharui, ataupun menambah serta
menghapus semua atau sebagian dari pada
ketentuan ini.
BAB II
DEFINISI
Untuk
menyamakan pengertian dalam rangka memahami
ketentuan-ketentuan ini maka dipandang perlu
untuk penjelasan beberapa istilah dan
pengertian digunakan dalam
ketentuan-ketentuan kode etik ini.
Yang dimaksud
dengan,
II.01
Perusahaan:
adalah PT. Anugerah Tetap Abadi (ATA
Club)
suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan
hokum di Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta.
II.02
Channel Link
:
Fasilitas untuk bertransaksi produk jasa ATA
Club yang diberikan kepada orang yang sudah
terdaftar sebagai member di ATA Club dan
telah memahami cara mengunakannya.
II.03
Member
:
orang yang memenuhi
syarat-syarat keanggotaan serta membayar
sejumlah uang dan mendaftar sebagai
anggota kepada perusahaan untuk dapat
mengakses dan bertransaksi pada Link
resmi “ATA-GRASS” yang diberikan serta
mempunyai hak dan kewajiban yang telah
ditetapkan oleh perusahaan.
II.04
Marketing System
: adalah
Merupakan
program/sistem yang dirancang dan diterapkan
oleh perusahaan sebagai rencana pemasaran (Marketing
Plan) berkaitan dengan metode memperoleh
imbalan terhadap bisnis ini. Dimana didalam
program ini diberikan keterangan tata cara
menjalani bisnis/usaha ATA
Club
serta tata cara penghitungan perolehan/masukan
yang didapat oleh
Member
Channel link.
Perusahaan berhak untuk menyempurnakan
marketing plan sesuai perkembangan
MGM demi kepentingan bersama antara
Member
Channel Link
dan Perusahaan. Program ini merupakan bagian
yang melekat dan tidak terpisahkan
(integral) dari Kode Etik ini.
II.05
Up line
: adalah
Member
Channel Link yang melakukan perekrutan
dengan penuh tanggung jawab, memberikan
informasi dan pelatihan cara mengunakan
fasilitas
Channel Link
ATA Club.
II.06
Down line
: adalah
Member
Channel Link yang direkrut atau disponsori
oleh seseorang
Member Channel Link
yang sesuai dengan prosedur/peraturan
perekrutan.
II.07
Konsumen
: adalah pembeli akhir (bukan Channel
Link) dari produk-produk ATA
Club
dengan tujuan untuk dipakai sendiri.
II.08
Produk
: adalah semua barang dan jasa, termasuk
bahan bacaan dan materi pendukung dan alat
bantu usaha lainnya, yang disediakan oleh
dan atas nama Perusahaan yang diperjual
belikan kepada
member Channel Link.
II.09
Kode Etik
: adalah peraturan yang
merupakan ketentuan-ketentuan untuk
berbisnis, dan dari waktu ke waktu dapat
diubah atau direvisi oleh Perusahaan. Kode
Etik ini hanya berlaku di Wilayah Indonesia.
II.10
Pelimpahan
atau Hibah
: adalah pengalihan hak seorang
Member
Channel Link
kepada
ahli waris yang tercantum pada saat
pendaftaran.
II.11
Pesona Indonesia (PI) Support System
adalah Program pendidikan
Member
Channel Link
ATA Indonesia
II.12
Bonus
: adalah sejumlah uang dan atau barang yang
diberikan oleh Perusahaan kepada para
Member Channel Link
sesuai perhitungan Marketing Plan
yang berlaku. Diberikan secara mingguan
dan/atau bulanan, tergantung atas
pencapaiannya masing-masing.
BAB III
MENJADI
MEMBER CHANNEL LINK ATA INDONESIA
III.1. Aplikasi :
seseorang yang berminat
mejadi Member Channel Link harus di
sponsori oleh seorang Member Channel
Link yang sah. Calon member Channel
Link wajib terlebih dahulu membaca
secara seksama isi dari kode etik sebelum
mengisi formulir pendaftaran. Dengan di
kliknya kolom kode etik dianggap bahwa yang
bersangkutan telah menyetujui segala
ketentuan yang tertera dalam kode etik
Member Channel Link
ATA Club. Uang
pendaftaran menjadi Member Channel Link
tidak dapat dikembalikan dengan alasan
apapun.
III.2.
Persyaratan Menjadi Member Channel Link
:
Syarat-syarat
untuk menjadi seorang Member Channel Link
ATA Club adalah sebagai berikut :
2.1
Warga Negara Indonesia berusia minimal 18
tahun, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) yang dipunyainya, atau dokumen lain
yang setara.
2.2
Dalam keadaan sehat jasmani
dan rohani serta tidak sedang dicabut
hak-haknya sebagai subjek hukum.
2.3 Bukan karyawan
dan/atau anggota keluarga karyawan
perusahaan (suami/istri/anak).
2.4 Mengerti cara
mengakses komputer dan Internet.
2.5 Jika pasangan (menikah)
Member bercerai, maka yang berhak atas
keanggotaannya sebagai member adalah yang
namanya terdaftar
sebagai ahli waris
dalam form
data member perusahaan.
2.6
Dengan disetujuinya keanggotaan seseoarang
menjadi member Channel Link, maka dengan
sendirinya member yang bersangkutan terikat
dengan ketentuan-ketentuan dan/atau
peraturan-peraturan yang terdapat baik dalam
kode etik member Channel Link maupun dalam
peraturan ATA GRASS.
2.7 Sudah memahami
system transaksi di ATA-GRASS dan tunduk
kepada peraturan-peraturan dalam transaksi
ATA-GRASS.
BAB
IV
HAK DAN KEWAJIBAN MEMBER
CHANNEL LINK
Member
Channel Link ATA Club dalam aktifitas
sebagai member mempunyai hak-hak dan
kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
IV.1.
Hak-hak
Channel Link
IV.1.1
Mendapatkan Pelayanan
dalam
transaksi produk jasa
sesuai dengan yang telah
ditetapkan Perusahaan .
IV.1.2
Mendapatkan bonus sesuai
dengan perhitungan yang berlaku dan sesuai
jadwal yang telah ditentukan.
IV.1.3
Mensponsori dan mengembangkan
down line dalam jumlah tidak
terbatas.
IV.1.4
Mendapatkan kartu keanggotaan sebagai tanda
member Channel Link
ATA Indonesia.
IV.1.5
Menduduki jenjang karier dan
menikmati penghasilan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
IV.1.6
Berhak menempatkan orang yang
direferensi dalam jaringan sesuai yang
diiginkan. Namun apabila akan ditempatkan di
bawah orang/member Channel Link lain,
maka harus sepengetahuan yang bersangkutan
sebagai yang di mereferensi.
IV.1.7
Mendapatkan
pelatihan,pembinaan dan pengarahan dari
sponsor atau orang yang mengajak/mereferensi
untuk menjadi member Channel Link.
IV.2. Kewajiban-kewajiban
Member Channel Link
2.1
Memberikan
pelatihan, pembinaan dan pengarahan kepada
refferal atau member yang di sponsori.
2.2
Menjaga nama baik perusahaan.
2.3
Dapat bekerja sama dengan sesama Member
didalam pengembangan usaha.
2.5
Patuh dan jujur dalam
tindakan yang berhubungan dengan tata tertib
member dan Pesona
Indonesia (PI) Support System
2.6
Memberikan informasi dan penjelasan yang
baik, benar dan lengkap kepada calon
Member
Channel
Link
mengenai keuntungan dan kerugian, kelebihan
dan kekurangan rencana pemasaran, kompensasi
dan sistem bonus yang telah ditetapkan dan
keunggulan-keunggulan produk dan layanan
yang ada dalam Perusahaan.
2.7
Menjaga nama baik Perusahaan. Tidak
menyiarkan hal-hal buruk menyangkut citra
baik Perusahaan ATA
Club.
2.8
Membantu
member
Channel Link
dalam groupnya dan menjaga keutuhan,
kebersamaan, serta keharmonisan dalam
mengembangkan usaha dengan para sesama
Channel Link,
Leader, yang dilandasi misi dan
falsafah perusahaan.
BAB
V
KEWAJIBAN
PERUSAHAAN
V.01
Memberikan informasi harga
jual produk atau jasa.
V.02
Memberikan jaminan atas mutu
dan pelayanan purna jual.
V.03
Memberikan kesempatan yang sama kepada semua
Member Channel Link
untuk berprestasi.
V.04
Bonus yang diperoleh dari
Member
get
Member
program dibayarkan secara mingguan..
V.05
Bonus yang dibayarkan
mingguan, akan ditransfer mulai hari Rabu
pada minggu berikutnya.
V.06
Bonus yang dibayarkan
bulanan, akan ditransfer paling lambat pada
tanggal 15, pada bulan berikutnya.
V.07
Biaya transfer bank adalah sebesar Rp
5.000,-(BCA) dan Rp 10.000,- (non BCA)
per-kali transfer, akan dibebankan kepada
Member
Channel Link
yang menerima bonus.
V.08
Masing-masing
member Channel Link
wajib memiliki nomor rekening Bank atas
namanya sendiri untuk menerima bonus.
Apabila Member
Channel Link
mempergunakan nomor rekening Bank yang bukan
miliknya sendiri, maka semua konsekuensi dan
permasalahan yang timbul di kemudian hari
yang berhubungan dengan bonus, sepenuhnya
menjadi resiko dan tanggung jawab
member
Channel Link
yang bersangkutan. Perusahaan berpedoman
telah memenuhi hak member serta mentransfer
bonus hanya ke rekening Bank yang ada
didalam database ATA Indonesia.
V.09
Untuk kemudahan dan kelancaran proses
transfer bonus, maka dihimbau kepada seluruh
anggota untuk mempergunakan salah satu bank
berikut ini sebagai bank untuk menerima
komisi, yaitu : BCA,
MANDIRI,
BNI, BRI, BII dan BSM
V.10
Perubahan Nomor rekening Channel Link
hanya dapat dilakukan dengan syarat membuat
surat permohonan perubahan rekening Bank
resmi secara tertulis ke kantor pusat ATA
Club
ditanda tangani diatas materai Rp.6.000,-
dengan disertai foto copy KTP yang masih
berlaku, dan halaman depan buku tabungan
serta mencantumkan nomor ID, nomor serial
kartu dan nomor pin kartu member Channel
Link ATA Indonesia.
BAB
VI
KEANGGOTAAN,
SPONSORISASI, AKTIFITAS, PRESENTASI PRODUK,
NAMA DAGANG & MEREK DAGANG
VI.1. KEANGGOTAAN MEMBER
CHANNEL LINK
1.1
Uang pendaftaran keanggotaan
Member Channel
Link
mutlak
tidak dapat dikembalikan atau
di uangkan dengan alasan
apapun juga.
1.2
Pada dasarnya keanggotaan
Channel Link adalah selamanya. Namun member
Channel Link dapat berakhir
keanggotaan oleh hal-hal sebagai berikut:
1.3
Member Channel Link
dapat mengundurkan diri atas permintaannya
sendiri dengan cara menyerahkan surat
permohonan pengunduran diri kepada
perusahaan, dan melampirkan salinan/kopi
pemberitahuan tertulis yang telah dibuat
kepada uplinenya.
1.4
Mendapat sanksi pemberhentian dari
perusahaan yang
mengakibatkan dicabutnya keanggotan.
1.5
Meninggal dunia. Dalam hal
ini seluruh hak dan kewajibannya akan
beralih kepada ahli waris yang
tercantum dalam formulir pendaftaran.
1.6
Segala akibat yang timbul
dari pihak ketiga, berkenaan dengan
aktivitas/bisnisnya terhadap Channel Link
setelah berakhirnya masa keanggotaan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi
anggota yang bersangkutan.
VI.2.
SPONSORISASI
2.1. Member Channel
Link yang sudah memahami produk jasa dan
system ATA GRASS dan siap membina, melayani
dan membantu, maka
sudah
dapat
mensponsori
calon
member.
2.2.
Setiap orang yang belum terdaftar di
keanggotaan ATA Club boleh disponsori.
2.3 Kesalahan dalam
penulisan nama sponsor tidak dapat
diperbaiki atau dirubah walau dengan alasan
apapun
juga.
VI.3.
AKTIFITAS
3.1
Member
Channel Link
dilarang mempengaruhi, mengajak atau
merekrut down line
member
Channel Link lain untuk
menjadi down line nya dan didaftarkan
kembali dengan ataupun tidak memakai nama
yang sama.
3.2
Seorang member Channel
Link dalam menjalankan bisnisnya
dilarang untuk memberi kesan bahwa ada
hubungan kekaryawanan dengan perusahaan
kepada siapapun juga, termasuk iming-iming
untuk menjadi karyawan. Dan karena
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadinya
apabila timbul suatu akibat hukum disebabkan
karena tindakannya itu
3.3
Channel Link
tidak diperkenankan mendaftarkan diri dengan
mempergunakan nama orang lain, dengan maksud
untuk perpindahan garis sponsor.
Member
Channel Link
dilarang keras mempergunakan nama ATA
Club
dan atau logo ATA
Club
untuk mengembangkan sistem didalam sistem.
3.4
Seorang
Member Channel Link
adalah penyalur yang mandiri, tidak
mempunyai hubungan langsung dengan
perusahaan, oleh karena itu seorang
Member
Channel Link
dilarang mengatas namakan perusahaan dalam
segala tindakan atau berkaitan dengan pihak
lain. Apabila timbul suatu akibat hukum
yang disebabkan oleh tindakan tersebut, akan
menjadi tanggung jawab pribadi.
3.5
Seorang
member
Channel Link
tidak dapat mengklaim bahwa ia mempunyai
wilayah khusus dalam aktifitasnya sebagai
Channel Link.
3.6
Member
Channel Link
tidak diperkenankan membuat pernyataan dan
kesaksian, baik menyangkut produk ataupun
program yang bertentangan dengan ketentuan
yang berlaku.
3.7
Member
Channel Link
tidak diperkenankan mengiklankan
produk-produk atau program perusahaan dengan
menggunakan bahasa dan informasi atau
literature tertulis yang berbeda
dengan yang telah diterbitkan perusahaan.
3.8
Member
Channel Link
dilarang terlibat dalam praktek tidak sehat
dan menyalahi hukum dalam pengertian bahwa
member
Channel Link
terlibat dalam praktek dagang yang illegal
atau tidak sah secara hukum di Indonesia.
3.9
Member
Channel Link
berperingkat Diamond ke atas tidak
diperkenankan terlibat langsung ataupun
tidak langsung dengan aktivitas perusahaan
MLM lain atau perusahaan sejenis.
3.10
Member
Channel Link
tidak diperkenankan untuk menggunakan suatu
aktifitas pertemuan ATA
Club
untuk kepentingan lain, seperti yang
berhubungan dengan politik, SARA dan
lain-lain.
3.11
Member
Channel Link
tidak diperkenankan untuk merubah, baik
menambah ataupun mengurangi sedikitpun
Marketing Plan yang sah, yang
dikeluarkan oleh perusahaan untuk maksud
tertentu. Dalam pengertian bahwa Channel
Link dilarang menciptakan sistem selain
sistem yang ada didalam ATA
Club.
3.12
Member
Channel Link
dilarang
melakukan tindakan yang dapat
menimbulkan keresahan dan menyebabkan member
Channel Link lain pindah atau masuk
sebagai anggota MLM yang lain.
VI.4.
PRESENTASI
4.1. Member Channel
Link wajib menerangkan secara jujur dan
lengkap produk serta program ATA Club dengan
tidak memberikan sembarang jaminan atas
produk serta program tersebut, kecuali resmi
dari perusahaan. Member Channel Link
harus
menitik
beratkan
pada komitmen
perusahaan
terhadap pengawasan mutu atas
produk tersebut.
4.2 Member Channel
Link tidak diperkenankan membuat
pernyataan dan atau kesaksian baik
menyangkut produk dan ataupun program yang
bertentang dengan ketentuan yang berlaku.
4.3 Apabila seorang
calon member
mendaftar
atas dasar adanya
bahasa presentasi yang menjanjikan diluar
ketentuan perusahaan, maka menjadi tangung
orang yang mengajaknya.
VI.5.
PRODUK JASA
5.1 Setiap Member
Channel Link wajib mematuhi peraturan
yang berlaku atas
produk yang
dipasarkan secara On
line
(ATA-GRASS) Tiket pesawat, Tiket kereta api,
Reservasi Hotel, PPOB dll
5.2 Member Channel
Link menjual produk perusahaan sesuai
dengan harga yang telah
ditetapkan.
5.3 Perusahaan berhak
untuk membatasi dan/atau menghentikan
pembelian produk seorang Member Channel
Link dan/atau kelompok member apabila
diketahui/didapati adanya indikasi
pencemaran nama
baik
perusahaan.
VI.6.
PENGGUNAAN NAMA DAGANG & MEREK DAGANG
6.1 Member tidak
diperkenankan untuk mengunakan nama dagang
dan/atau merek-merek dagang perusahaan
tanpa
adanya ijin tertulis terlebih
dahulu dari perusahaan.
6.2 Member Channel
Link tidak diperkenankan
mengiklankan produk-produk dan/atau program
perusahaan dengan menggunakan bahasa yang
berbeda dari informasi atau literature
tertulis yang diterbitkan perusahaan.
6.3 Member tidak
diperkenankan menggunakan
dan/atau menyebarkan segala bentuk
informasi, literatur dan/atau alat bantu
penjualan selain yang dikeluarkan resmi
oleh perushaan.
6.4
Pembuatan spanduk dengan nama
travel individu yang tidak mempunyai izin
usaha yang lengkap, sangat dilarang keras
karena menyalahi peraturan
perundang-undangan pendirian perusahaan yang
berlaku.
BAB
VII
BERAKHIRNYA
KEANGGOTAAN
VII.1
MENGUNDURKAN DIRI
1.1 Seorang Member
Channel Link dapat mengundurkan diri
dengan cara menyerahkan surat permohonan
pengunduran diri kepada perusahaan, dengan
melampirkan
pemberitahuan tertulis kepada uplinenya.
1.2
Pengunduran diri Member Channel Link
yang disebabkan karena sponsor yang
mempresentasikan atau menjanjikan diluar
presentasi perusahaan, maka pengembalian
Biaya pendaftaran menjadi tanggung jawab
sponsor tersebut.
VII.2
KEMATIAN
Dalam hal
Member meninggal dunia maka secara otomatis
keanggotaan member Channel Link akan
beralih kepada ahli waris yang tercantum
dalam formulir pendaftaran.
VII.3
PENCABUTAN
Dalam hal diketahui/didapati
adanya pelanggaran yang dilakukan Member
Channel Link yang menyebabkan
dicabutnya
keanggotanya, maka berdasarkan surat
keputusan perusahaan,
perusahaan
berhak mengakhiri keanggotaan member
tersebut.
BAB
VIII.
SANKSI –
SANKSI
VIII.1
Apabila
member
Channel Link
diketahui dan terbukti melakukan pelanggaran
dan penyimpangan terhadap kode etik dan
peraturan-peraturan serta
ketentuan-ketentuan lain yang dikeluarkan
oleh perusahaan, maka berdasarkan
pertimbangannya sendiri perusahaan berhak
untuk memberikan sanksi berupa :
1.1.
Teguran baik lisan ataupun
tertulis.
1.2.
Peringatan keras hingga
penskorsan kepada anggota yang bersangkutan
dan membekukan semua hak-haknya tanpa syarat.
1.3.
Penghentian pembayaran Bonus, insentif
tertentu dan
lain-lain.
1.4.
Pencabutan keanggotaan
member
Channel Link
dan membekukan semua hak-hak member yang
bersangkutan
tanpa syarat.
VIII.2.
Keempat sanksi yang disebutkan pada poin
VIII.1. diatas, tidak harus dikenakan secara
berurutan. Apabila seorang anggota dinilai
sudah melewati batas toleransi, yaitu
merugikan perusahaan dan anggota lainnya,
seperti pencemaran nama baik, berbuat
kriminal, penipuan, pembunuhan karakter,
memecah belah kesatuan tim dan atau
dilaporkan oleh beberapa anggota lainnya, dan
sebagainya,
maka perusahaan berhak langsung mengeluarkan
sanksi keempat, yaitu berupa
pencabutan keanggotaan.
BAB
IX
KETENTUAN –
KETENTUAN LAIN
IX.1
Jika terjadi kelebihan atau kekurangan
pembayaran (transfer) dari Channel Link
kepada perusahaan akibat kelalaian
member Channel
Link
dalam proses pembelian produk, akan diatur
dalam peraturan lebih lanjut.
BAB X
PENUTUP
X.1.
Seluruh Member Channel Link wajib
mematuhi kode etik dan peraturan kememberan
ATA Club
X.2.
Ketentuan-ketentuan yang
telah diatur secara spesifik dalam kode etik
ini dianggap telah menggantikan
ketentuan-ketentuan dalam kode etik
sebelumnya.
X.3.
Kode etik
ini mulai berlaku
terhitung
sejak 15 November 2013 sampai dengan adanya
perubahan dan/atau pembaharuan
selanjutnya.
X.4.
Hal-hal yang belum diatur dalam kode etik
ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat
Keputusan perusahaan. Dan apabila
terdapat kesalahan-kesalahan
atau kekeliruan-kekeliruan, pihak perusahaan
akan segera memperbaiki melalui Surat
Keputusan perusahaan.
|